Informasi Singkat dan Jelas

Informasi singkat dan jelas mengenai aplikasi Spesifikasi Android serta harga dan tentang hal menarik lainnya.

Cara Membuat Paspor dan Persyaratannya Biaya

Cara membuat paspor – semakin lama pihak kantor imigrasi sangat memudahkan masyarakat yang ingin buat paspor untuk berbagai keperluan ke luar negeri. Untuk keprluan tersebut seperti tugas pemerintah, wisata, liburan bersama keluarga, belajar dan lain sebagainya. Tidak hanya untuk membuat paspor baru, akan tetapi di kantor imigrasi juga melayani untuk mengganti paspor apabila rusak atau hilang. Namun banyak sekali orang yang tidak mengetahui tata cara membuat paspor dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat tanpa calo atau perantara.

Yang lebih menarik lagi, pelayanan pembuatan paspor lebih cepat, professional dan lebih baik. Hal tersebut berkat pelayanan yang baru dengan beberapa pembenahan yang dilakukan sesuai dengan Standar Operating Procedure sesuai dengan standar nasional.
Cara membuat paspor, biaya membuat paspor, syarat membuat paspor


Sebelum pergi ke kantor imigrasi untuk membuat paspor, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat membuat paspor agar tidak bolak-balik karena persyaratan buat paspor belum lengkap. Berikut ulasannya.

Persyaratan Membuat paspor Baru


  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir

Akan tetapi perlu diingat, bahwa selain membawa fotocopynya harus membawa yang asli sebagai pendukung data tersebut. Sedangkan bila paspor hilang ditambahkan membawa Surat Keterangan hilang dari Kepolisian. Nah bagi Anda yang ingin pergi keluar negeri karena tugas, maka harus membawa Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor.

Sementara itu, bagi Anda yang tida ada waktu untuk mengambil paspor maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa atau Kartu tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian.

Nah begini alur cara mengurus paspor baru di kantor Imigrasi
Masuk ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian
  1. Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dengan melengkapinya sesuai persyaratan tadi.
  2. Membuat surat pernyataan di atas materai
  3. Setelah antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan.
  4. Jika nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta dokumen aslinya.
  5. Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan Anda keluar negeri. Jika ingin umroh biasanya harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya agar tidak digunakan untuk paspor kerja.
  6. Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan.
  7. Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud dan tujuannya ke luar negeri. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu pemotretan dan diambil sidik jarinya.
  8. Selesai pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM BNI.
  9. Paspor sudah bisa diambil setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor.

Begitulah langkah-langkah membuat paspor baru tanpa perantara, nah untuk biaya pembuatan pasor saat ini bisa Anda simak di bawah ini.

Biaya membuat paspor baru 


Tipe Paspor
Biaya paspor
Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI
Rp. 355.000,-
Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI              
Pengganti yang hilang yang masih berlaku
Rp. 655.000,-
Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI              
Pengganti yang rusak yang masih berlaku           
Rp. 355.000,-
Paspor Biasa 24 Halaman baru untuk WNI       
Rp.   55.000,-
Paspor Biasa 24 Halaman                                  
Pengganti habis berlaku untuk WNI
Rp. 155.000,-
Paspor Biasa 24 Halaman                                  
Pengganti yang hilang yang masih berlaku
Rp. 255.000,-
Paspor Biasa 24 Halaman
Pengganti yang rusak yang masih berlaku
Rp. 155.000,-

Demikianlah informasi tentang Cara membuat paspor tanpa perantara. Semoga bermanfaat dan jangan lupa baca artikel menarik lainnya.

Back To Top