Cara membuat Akte Kelahiran – Keluarga belum lengkap tanpa adanya seorang Anak. Pada saat bayi baru lahir tentunya orang tua akan sibuk untuk mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan. Tidak hanya itu saja, Orang tua juga harus mengurus berkas Syarat pembuatan akte kelahiran si cabang bayi. Apabila orang tua lalai dan telat untuk mengurusnya bisa terkena biaya denda yang lumayan besar. Lantas bagaimana membuat akte kelahiran untuk bayi yang baru lahir?
Sebelum membuat akte kelahiran di kantor Capil, sebaiknya mempersiapkan segala yang dibutuhkan. Hal tersebut dilakukan supaya tidak bolak-balik karena berkas yang dibutuhkan belum lengkap. Nah untuk syaratnya di bawah ini.
Sebelum membuat akte kelahiran di kantor Capil, sebaiknya mempersiapkan segala yang dibutuhkan. Hal tersebut dilakukan supaya tidak bolak-balik karena berkas yang dibutuhkan belum lengkap. Nah untuk syaratnya di bawah ini.
Syarat Membuat Akte kelahiran
- SuratPengantar dari kelurahan
- Foto kopi buku nikah
- Foto kopi KK dilegalisir
- Foto kopi KTP kedua orang tua
- Surat Keterangan Lahir biasanya langsug dikeluarkan rumah sakita atau klinik bidan
Setelah semua berkas telah lengkap guna untuk membuat akte kelahiran, selanjutnya adalah langkah membuay akte bayi tersebut. Berikut tata caranya.
Tata cara mengajukan permohonan pembuatan akte kelahiran
Mengurus pembuatan akte kelahiran bisa dibilang sangat mudah, cukup melengkapi berkas dan meluangkan waktu untuk datak ke kantor pembuatan akte. Berikut tahapannya.
1. Datang ke Capil di pagi hari, karena pendaftaran akte kelahiran ditutup sampai jam 1 siang. Setelah melebihi jam 1 hanya melayani untuk pengambilan saja.
2. Langsung Ke Loket untuk mengambil formulir permohonan pembuatan akte kelahiran.
3. Isi formulir sesuai data yang sebenar-benarnya, tambahkan materai 6000 dan tanda tangan yang biasa Anda lakukan.
4. Berikan Formulir yang telah terisi lengkap ke loket pendaftaran.
5. Setelah semua dilakukan, kemydian petugas akan memberikan selembar kertas yang dimana berisi jadwal untuk mengambil akte kelahiran(biasanya 3 hari).
Nah itulah tahapan pembuatan akte kelahiran yang perlu Anda cermati. Sebenarnya untuk membuat akte kelahiran sangat mudah, hanya saja kita harus meluangkan waktu dan bersabar menunggu antrian yang biasa terjadi di kantor Capil.
Biaya Membuat akta kelahiran
Untuk biaya pembuatan akta adalah gratis, selama umur bayibelum melebihi 2 bulan. Apabila sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, maka biaya dendanya maksimal Rp 1.000.000.
Nb. Biasanya di kantor Capil tidak ada calo, jadi apabila Anda mewakilkan kepada seseorang perlu dilengkapi dengan surat kuasa yang telah terdapat materai 6000.
Baca juga: Cara Membuat paspor
Demikianlah informasi tentang cara membuat akte kelahiran beserta syarat yang diperlukan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa baca artikel menarik lainnya.
Demikianlah informasi tentang cara membuat akte kelahiran beserta syarat yang diperlukan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa baca artikel menarik lainnya.