Informasi Singkat dan Jelas

Informasi singkat dan jelas mengenai aplikasi Spesifikasi Android serta harga dan tentang hal menarik lainnya.

Rukun Nikah Yang Harus Ada dalam Pernikahan

Rukun Nikah - Menikah adalah bersatunya dua insan manusia yaitu Pria dan Wanita. Setiap orang menginginkan untuk melangsungkan pernikahan untuk dapat berkeluarga bersama orang yang disayanginya. Menikah harus menetahui rukun nikah, syarat sah nikah, dan hal lainnya yang berhubungan dengan pernikahan. Usia pernikahan menurut Negara minimal 18 tahun setelah seseorang mendapatkan KTP. Jadi apakah Anda sudah menikah?

Rukun nikah adalah sesutau yang memang harus terdapat dalam suatu pernikahan, apabila kurang salah satu saja maka pernikahan tidak bisa dilakukan. Islam telah menjabarkan semuanya sedatil-detailnya, dan kami akan berusaha memberikan informasi tentang pernikahan yang sah menurut ajaran agama Islam. Banyak sekali orang yang tidak tahu tentang rukun nikah, mereka kadang hanya mengikui kebiasaan yang telah berlaku di Desanya.

Pernikahan itu bisa disebut juga nikah dan memiliki arti menyatu, sedangkan menurut istilah lain bisa diartikan sebagai Ijab Qobul atau akad nikah yang memang mewajibkan hubungan antara sepasang manusia itu diucapkan dengan kata-kata yang sakral dan kata-kata tersebut ditujukan untuk bisa melanjutkan ke pernikahan sesuai dengan aturan-aturan yang diwajibkan oleh islam, dan bisa di sebut juga dengan zawaj yang memiliki arti pasangan dan penggunaannya juga bisa memiliki arti sebagai sebuah penikahan, dan Allah SWT memang menciptakan manusia itu berpasang-pasangan dan menghalalkan hubungan tersebut dengan sebuah pernikahan yang suci dan mengharamkan perbuatan zina.


5 Rukun Nikah dalam Islam


Mengetahui rukun pernikahan sangatlah diperlukan. Apabila mengetahui tentang rukun dan syarat pastinya semuanya menjadi lebih tenang dan semakin memantabkan diri untuk melakukan pernikahan. Saran dari Saya, saat ingin melakukan pernikahan sebaiknya Tanya dahulu kepada para Kyai atau Ustadz di kampung Anda, hal ini sangat diperlukan supaya syarat dan rukun nikah terpenuhi dan pernikahan menjadi sah.

Dalam artikel kali ini akan Saya berikan informasi tentang Rukun nikah ada 5. Yang dimana tidak boleh kurang 1, apabila rukun menikah kurang maka pernikahan tidak bisa dilakukan. Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

5 Rukun Nikah dalam Islam


1. Laki-laki sebagai calon suami

Seorang laki-laki merupakan salah satu rukun dalam pernikahan yang harus ada. Untuk melakukan pernikahan seorang laki-laki haruslah sudah cukup umur yakni mempunyai KTP menurut pemerintahan. Sedangkan menurut islam harus sudah baligh.

2. Wanita untuk menjadi istri

Setelah terdapat calon suami, melakukan pernikahan harus terdapat calon istrinya yang dimana merupakan seorang wanita. Tidak boleh menikan antar jenis seperti laki-laki ataupun wanita dengan wanita. Sama halnya dengan laki-laki, wanita juga harus sudah mempunyai KTP bila ingin melakukan pernikahan dan juga Baligh.

3. Wali Yang Adil

Wali yang adil diperlkan dalam pernikahan. Untuk wali yang utama adalah aah dari mempelai wanita yang akan menikah. Apabila ayahnya tidak bisa dapat mewakilkannya kepada yang dipercaya serta mengerti tentang ajaran islam. Apabila ayahnya sudah meninggal, maka bisa digantikan dengan kakanya atau adiknya, apabila tidak bisa juga maka diwakilkan oleh pamannya.

Perlu diketahui bahwa seorang wali tidak bisa sembarangan. Biasanya ayah sang calon mempelai wanita mewakilkan kepada Kyai di kampungnya yang lebih mengerti tentang ajaran Islam.

4. 2 Orang saksi yang adil

Saksi merupakan salah satu dari rukun nikah, apabila tidak ada saksi maka pernikahan tidak sah atau tidak bisa berjalan. Jadi jikalau belum ada saksi maka sudah pasti pernikahan tidak sah. Seorang yang menjadi sakasi haruslah mengetahui akan syarat sah dan rukun nikah serta yang berhubungan dengan pernikahan. Bila dilihat memang sepertinya mudah hanya bilang sah atau tidak sah, namun sebenarnya berat karena harus bertanggung jawab akan ucapannya, jadi sangat diperlukan mengetahui syarat dan rukun nikah.

5. Ijab Dan Qabul

Dan rukun nikah yang terahir dalam Islam adalah Ijab Qobul. Apabila 4 rukun diatas telah terpenuhi barulah ijab qobul bisa dilakukan dan disahkan oleh saksi agar dapat menjadi suami dan istri yang sah.

Demikianlah informasi tentang rukun nikah menurut islam. Perlu diingat bahwa rukun pernikahan di atas tidak boleh ketinggalan salah satu dari 5, harus komplit. Semoga bermanfaat dan jangan lupa baca artikel menarik lainnya.

Back To Top